Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi: Melonjak Rp26.000 per Gram!

Table of Contents

Cetak Rekor Tertinggi Lagi, Harga Emas Antam 9 September 2025 Melonjak Rp 26.000 Per Gram


Pasar emas Indonesia kembali bergejolak dengan kenaikan harga yang signifikan. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengumumkan lonjakan harga emas pada Selasa, 9 September 2025, yang mencatatkan rekor tertinggi baru.

Kenaikan Harga yang Signifikan: Rincian Perubahan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp 26.000 per gram. Kenaikan ini terjadi setelah harga emas sempat stabil di hari sebelumnya, menunjukkan dinamika pasar yang terus berubah.

Kenaikan ini membawa harga emas Antam ke level tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH), yaitu Rp 2.086.000 per gram. Rekor sebelumnya tercatat pada 6 September 2025, di mana harga emas mencapai Rp 2.060.000 per gram, dan bertahan hingga 8 September 2025.

Perbandingan Harga:

  • 9 September 2025: Rp 2.086.000 per gram (ATH)
  • 6-8 September 2025: Rp 2.060.000 per gram

Dampak pada Harga Buyback Emas Antam

Kenaikan harga emas juga berdampak pada harga buyback atau harga beli kembali emas Antam. Harga buyback juga mengalami kenaikan sebesar Rp 26.000 per gram, menjadi Rp 1.933.000 per gram. Hal ini memberikan gambaran mengenai keuntungan yang bisa diperoleh oleh para investor yang ingin menjual kembali emas mereka.

Harga Buyback:

  • 9 September 2025: Rp 1.933.000 per gram
  • Sebelumnya: Rp 1.907.000 per gram

Lokasi dan Informasi Harga

Perlu dicatat bahwa harga emas Antam yang disebutkan di atas berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga di gerai penjualan emas Antam lainnya mungkin berbeda.

Peraturan Pajak dalam Transaksi Emas

Dalam bertransaksi emas, terdapat beberapa peraturan pajak yang perlu diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu 0,25 persen, pembeli dapat menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Kesimpulan: Prospek Investasi Emas di Indonesia

Kenaikan harga emas Antam yang mencapai rekor tertinggi baru menunjukkan bahwa emas tetap menjadi aset yang menarik bagi para investor. Dengan pemahaman yang baik mengenai dinamika pasar dan peraturan pajak, investasi emas dapat menjadi pilihan yang menguntungkan.

Sebagai kesimpulan, kenaikan harga emas pada 9 September 2025 mencerminkan kepercayaan pasar terhadap emas sebagai aset yang aman. Para investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga dan mempertimbangkan strategi investasi yang sesuai dengan profil risiko masing-masing.

Posting Komentar

Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi: Melonjak Rp26.000 per Gram!