Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap bahwa salah seorang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), ternyata adalah suami dari seorang pegawai KPK. Informasi ini telah menjadi perhatian utama KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel). Menengok Rumah Noel Ebenezer di Depok yang Tampak Luas Namun Seperti Terbengkalai.
Penjelasan Lebih Lanjut dari KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada wartawan pada hari Selasa, (26/8/2025), bahwa memang benar salah satu pihak yang diamankan belakangan ini diketahui merupakan suami dari salah seorang pegawai KPK. KPK: Ebenezer Minta Setoran Rp3 Miliar ke 'Sultan' Bobby untuk Renovasi Rumah di Depok
KPK menegaskan bahwa situasi ini tidak akan mempengaruhi proses penanganan perkara tersebut. Tersangka tersebut tetap akan diperiksa hingga ditetapkan secara resmi sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya. Ebenezer Harapkan Amnesti Prabowo, Istana: Presiden tak Bela Bawahannya yang Korupsi
Sikap Tegas KPK
Menurut Budi, tindakan ini adalah perwujudan dari sikap zero tolerance KPK terhadap segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum. Bahkan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK yang memiliki hubungan suami istri dengan tersangka kasus di Kemenaker.
KPK memastikan bahwa pegawai tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi di Kemenaker. Budi menambahkan bahwa hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya.
Tidak Ada Toleransi Korupsi
KPK memastikan tidak akan memberikan toleransi kepada seluruh pegawainya jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi. Budi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menerapkan prinsip zero tolerance terhadap siapapun yang diduga atau diketahui melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk melanggar kode etik yang berlaku.
Hal ini juga berlaku bagi pegawai yang bersangkutan jika di kemudian hari ditemukan bukti lain yang melibatkan dirinya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Noel dan 10 orang lainnya dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sebagai tersangka dengan jeratan pasal pemerasan (Pasal 12 huruf e dan/ atau 12B).
Modus Operandi Pemerasan
Modus yang diduga dilakukan adalah pihak Kemenaker sengaja memperlambat, mempersulit, serta tidak memproses permohonan sertifikat K3, meskipun persyaratan telah lengkap. Pemberian sejumlah uang menjadi pelicin atau syarat untuk mempercepat proses layanan tersebut.
K3 sendiri bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, sedangkan sertifikasi K3 bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja atau perusahaan memahami dan mampu menerapkan K3. KPK mengungkapkan bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang seharusnya sebesar Rp 275 ribu, pekerja atau buruh justru harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 6 juta. Selisih biaya tersebut merupakan bagian dari pemerasan untuk memuluskan pengajuan sertifikasi K3. Dari praktik haram ini, KPK menemukan adanya Rp 81 miliar hasil pemerasan yang mengalir ke berbagai pihak.
Posting Komentar