Pembentukan Kementerian Haji Harus Rampung 30 Hari Sejak UU Berlaku
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW, menyatakan bahwa pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah paling lambat harus terealisasi dalam 30 hari sejak undang-undang tersebut diberlakukan. Hal ini menjadi perhatian penting dalam peningkatan pelayanan ibadah.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, dan direncanakan untuk dibawa ke rapat paripurna pada hari Selasa ini. RUU ini mengubah Badan Penyelenggara Haji menjadi sebuah kementerian.
Persetujuan RUU dan Perubahan Status Kelembagaan
HNW menyampaikan bahwa usulan tersebut telah disetujui dan disepakati bersama oleh DPR dan Pemerintah. RUU ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI agar dapat disahkan menjadi Undang-Undang, seperti yang dikatakannya di Jakarta pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Dia menjelaskan bahwa inti dari RUU ini adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang akan dipimpin oleh seorang Menteri. Sebelumnya, Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 telah membentuk Badan Penyelenggara Haji.
Isu-Isu Krusial dalam RUU Haji
Selain peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian, terdapat beberapa isu penting yang menjadi sorotan. Salah satunya adalah penetapan kembali prinsip "syariah" sebagai asas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Implementasinya, menurut HNW, adalah penghapusan batasan usia minimal 18 tahun atau sudah menikah untuk keberangkatan haji, yang sebelumnya berlaku. Prinsip syariah dalam keberangkatan haji lebih menekankan pada status mukalaf atau akil baligh, bukan pada usia atau status pernikahan.
Asas Syariah dalam Penyelenggaraan Haji
Penetapan kembali asas syariah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah menjadi poin penting dalam RUU tersebut. Hal ini memberikan implikasi signifikan terhadap berbagai aspek pelaksanaan ibadah haji.
Dengan dihapuskannya batasan usia, kesempatan untuk menunaikan ibadah haji menjadi lebih terbuka bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat sebagai mukalaf atau akil baligh. Fleksibilitas ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kelancaran penyelenggaraan haji.
Implikasi Penghapusan Batas Usia Haji
Penghapusan batasan usia minimal untuk keberangkatan haji diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Lebih banyak umat Muslim yang memenuhi syarat syariah dapat segera menunaikan ibadah haji tanpa terhambat oleh batasan usia.
Keputusan ini juga mencerminkan komitmen untuk memprioritaskan prinsip-prinsip syariah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah haji dapat lebih sesuai dengan tuntunan agama dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat Muslim.
Posting Komentar