RUU KUHAP Memberikan Imunitas kepada Advokat yang Bertindak dengan Itikad Baik
Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyepakati pemberian hak imunitas kepada advokat dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Imunitas ini diberikan selama advokat menjalankan tugasnya sesuai kode etik dan dengan itikad baik dalam membela klien. Hal ini diputuskan setelah Komisi III melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak, termasuk organisasi advokat dan LSM, yang menekankan pentingnya penegasan imunitas advokat tidak hanya dalam Undang-Undang Advokat, tetapi juga dalam KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa kesepakatan ini dicapai secara bulat oleh seluruh fraksi yang hadir dalam RDPU. Pasal 140 ayat (2) KUHAP yang baru akan berbunyi: "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan." Frasa "iktikad baik" dijelaskan sebagai sikap dan perilaku advokat yang sesuai dengan kode etik profesi advokat.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan setuju dengan pasal tersebut selama mengacu pada Undang-Undang Advokat yang berlaku. Dengan demikian, pasal ini melengkapi pasal 140 ayat (1) yang menyatakan advokat sebagai penegak hukum yang menjalankan tugas sesuai etika profesi dan dijamin hukum. Setelah persetujuan dari pemerintah, pasal tersebut resmi disetujui dan disahkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP.
Posting Komentar