Komisi XI DPR Menunda Pengumuman Wakil Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Alasannya

Daftar Isi

Komisi XI DPR Menunda Pengumuman Wakil Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Alasannya


Proses uji kelayakan dan kepatutan dari dua calon Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum selesai. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memutuskan untuk menunda penetapan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS periode 2025-2030 hingga ditetapkan bersamaan dengan pengisian 3 ADK LPS lainnya.

Keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 63 ayat (5) UU P2SK dan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU P2SK. Panitia seleksi untuk ketiga ADK ini harus segera dibentuk oleh pemerintah. Misbakhun menegaskan pentingnya menunggu pengisian ketiga ADK agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di LPS.


Disclaimer: Artikel ini telah diolah dan ditulis ulang dari berbagai sumber untuk tujuan informasi umum. Meskipun kami berupaya menyajikan informasi yang akurat dan relevan, kami tidak menjamin kelengkapan, keandalan, atau ketepatan informasi yang terkandung di dalamnya. Pembaca disarankan untuk melakukan verifikasi informasi independen.

Posting Komentar

Komisi XI DPR Menunda Pengumuman Wakil Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Alasannya