Ekstradisi Pertama Indonesia-Rusia: Aleksandr Zverev Dipulangkan ke Moskow
Indonesia menorehkan sejarah dengan melakukan ekstradisi pertama kalinya kepada Rusia. Warga Negara Rusia, Aleksandr Vladimirovich Zverev, dikembalikan ke negaranya pada Kamis, 10 Juli 2025. Ekstradisi ini berlangsung meskipun Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia masih dalam proses ratifikasi, menunjukkan komitmen kuat kedua negara dalam kerja sama penegakan hukum.
Zverev diduga terlibat dalam pembentukan organisasi kriminal, penyalahgunaan wewenang, penyuapan, dan pelanggaran kerahasiaan pribadi di Rusia, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2022 berdasarkan Interpol Red Notice. Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permintaan ekstradisi pada 1 November 2024, dan diterbitkannya Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025, Zverev diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Moskow.
Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, menyatakan ekstradisi ini sebagai keberhasilan bersama Indonesia dan Rusia, serta simbol kepercayaan dan peningkatan kemitraan di bidang hukum dan penegakan keadilan, khususnya dalam memerangi kejahatan lintas negara. Penyerahan Zverev juga bertepatan dengan peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Rusia.
Posting Komentar