Polri peringatkan waspadai pembobolan rekening lewat e-banking

Polri peringatkan waspadai pembobolan rekening lewat e-banking

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus Pencurian uang nasabah melalui modus penyebaran Malware atau virus beredar luas pada komputer dalam transaksi bank elektro (e-banking). Direktur Tindak Pidana Ekonomi & Khusus, Brigjen Pol Viktor Edi Simanjuntak berkata, pengungkapan masalah itu bermula menurut laporan sejumlah bank atas keluhan nasabah merasa uangnya tersedot terkait transaksi menggunakan pihak mengajak kerjasama bisnis lewat internet.

Tindak kriminal itu lalu ditelusuri sang Sub Direktorat IT dan Kejahatan Siber. Modus kasus pencurian uang nasabah ini pelaku berbagi malicious ware (malware) ke nasabah. Kemudian orang yg tidak sadar komputernya diintai orang lain lantaran di komputernya terdapat malware, maka transaksi seakan langsung menggunakan bank, kata Victor pada Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/4).

Menurut Victor, buat melancarkan aksinya, pelaku membarui tampilan di laman personal komputer targetnya bak transaksi resmi dengan bank. Kemudian korban yg telah tertarik dengan ajakan bisnis pelaku mengikuti saja arahan lewat tampilan dalam personal komputer korban.

Padahal pelaku itu mengendalikan nasabah seolah herbi bank. Perintah-perintah menurut bank jua disampaikan ke nasabah, ujar Victor.

Lalu, lanjut Victor, sesudah pin dan token korban diketahui, pelaku lantas menyalurkan uang nasabah ke rekening beberapa kurirnya. Victor berkata, penyaluran uang ke rekening kurirnya dilakukan lantaran pelaku diketahui dari Ukraina & Bulgaria itu kurang begitu paham tentang uang Indonesia.

Kurir ini tidak memahami jika itu tindakan dursila. Kurirnya lebih kurang 50 orang. Kontrak kurir dengan pelaku merupakan kerjasama usaha dengan membuka rekening saja. Mereka tersebar pada semua Indonesia, menurut kontraknya mereka dapat 10 persen berdasarkan uang yg diterima sisanya dikirim ke Ukraina via Western Union & MoneyGram, lanjut Victor.

Sejauh ini, telah enam kurir diperiksa menjadi saksi dalam masalah itu. Dari pengakuannya pada penyidik, kurir itu mengaku sebelum berhubungan pernah melakukan rendezvous menggunakan pelaku satu sampai 3 kali pada Indonesia. Mereka diberi iming-iming imbalan sepuluh persen berdasarkan kerja sama bisnis itu.

Kalau pelakunya ini di Ukraina, bukan pada Indonesia, tambah Victor.

Victor melanjutkan, hasil pengusutan ad interim telah ada 300 korban dilaporkan berdasarkan tiga bank, baik pemerintah maupun partikelir. Sebagian nasabah menjadi korban sudah diberi uang ganti rugi oleh bank tadi.

Kalau pelaku belum ketangkap. Pelaku nggak memilih nasabah, enggak wajib ratusan juta rekeningnya. Rp 1 hingga
Dua juta enggak apa-apa, yg penting tidak sedikit. Sejauh ini total kerugian sekitar Rp 130 miliar. Nominal terbesar korban Rp 15 sampai 20 juta, lanjut Victor.

Menurut Victor, penyebab nasabah menjadi korban pencurian lewat internet baking galat satunya lantaran mereka masih banyak belum mengetahui secara rinci bagaimana mengoperasikan internet banking, dan melanggar aturan pada transaksi e-Banking. Kemudian, memakai aplikasi palsu pada personal komputer jua sebagai penyebab nasabah rentan sebagai korban pencurian uang.

Saran kami jangan mendownload aplikasi yg belum dimengerti cara pakainya. Pastikan nasabah paham pelaksanaan sejelas-jelasnya terkait internet banking. Upayakan pakai aplikasi asli, imbuh Victor.

Sementara buat menangkap pelaku, Victor mengatakan pihaknya bakal menggandeng Interpol. Diduga pelaku adalah anggota sindikat internasional.

Kita akan kerjasama menggunakan Interpol & kita akan mengirimkan MEE ke sana, tandas Victor. [ary]
HALAMAN SELANJUTNYA:


Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel