Palsukan surat kuasa, Agus kuras rekening korban sampai Rp 190 juta

Palsukan surat kuasa, Agus kuras rekening korban sampai Rp 190 juta

Bagi anda pengguna internet banking mulai sekarang harus lebih berhati-hati. Pasalnya, media tersebut kini tengah dipakai segelintir orang tak bertanggung jawab buat melancarkan aksi tipu-tipunya.

Seperti yang diungkap Polda Metro Jaya. Di mana penyidik membekuk pelaku pencurian sekaligus penggelapan dan pemalsuan bukti diri pengguna internet banking. Pelaku atas nama Teuku Agus Salim, yang diamankan di Jalan Assyafia'ah RT 001 RW 05 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, beberapa waktu kemudian.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menyampaikan pelaku sebelumnya memalsukan terlebih dahulu Karta Tanda Penduduk (KTP) korban serta menciptakan surat kuasa korban agar bisa mendaftarkan internet banking yg baru namun, masih atas nama korban.

Jadi tersangka melakukan pencurian dana menurut rekening atas nama HM Yusuf atau Hj Evi Susilawati, & rekening atas nama HM Yusuf. Dengan cara terlapor mengubah simcard milik pelapor HM Yusuf yg nomornya diberitahu sang salah satu bank, di galat satu gerai pada Karawang, dengan memakai surat kuasa menurut HM Yusuf pakai surat kuasa palsu, ujar Awi melalui pesan singkat yang diterima merdeka.Com, Jakarta, Sabtu (11/6).

Kata Awi, lalu tersangka mendaftarkan internet banking atas nama HM Yusuf atau Hj Evi Suslawati, dengan menggunakan angka yang baru. Setelah internet banking aktif, lanjutnya, tersangka mentransfer dana menurut rekening tersebut tanpa sepengetahuan pemilik ke beberapa rekening yg diduga dibentuk dengan memakai KTP palsu.

Usai melakukan pemalsuan atau pemindahan data, lanjutnya, tersangka mentransfer ke beberapa bank, menggunakan nominal puluhan jutaan rupiah.

Pada lepas 25 Maret 2016, ditransfer secara sedikit demi sedikit ke rekening berinisial LS sebesar Rp. 190.000.000, dan rekening PT sebesar Rp. Lima.000.000. LS pada transfer ke rekening atas inisial RW sebanyak Rp 55.000.000, W sebesar Rp. Lima.800.000, PT sebesar Rp. Dua.000.000, ungkapnya.

Tersangka jua sudah melakukan transaksi tarik tunai & transfer sebanyak Rp. 10.000.000. Lalu tanggal 26 Maret 2016 transfer lagi sebesar Rp. 15.000.000, ke rekening EY dan HG sebesar Rp. 10.000.000, sambungnya.

Atas tindakan pelaku, kepolisian menyita barang bukti berupa satu foto & rekaman CCTV, satu lbr fotocopi formulir perubahan layanan, 2 lbr fotocopi pelaksanaan pembukaan atas inisial LS, dua lembar fotocopi pelaksanaan pembukaan rekening inisial SW, dua lbr fotocopi pplikasi pembukaan rek inisial RW, dan tiga lbr fotocopi print out struk transaksi menurut rekening inisial RW dalam lepas 26 Maret 2016.

Pencurian dan penggelapan & pemalsuan & atau transfer dana & atau tindak pidana pembersihan uang, sebagaimana dimaksud pada 362 kitab undang-undang hukum pidana & pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana dan pasal 264 kitab undang-undang hukum pidana dan atau pasal 81 & 82 UU No.3 tahun 2011 mengenai Transfer Dana dan atau pasal 3, 4 dan 5 UURI No.8 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, katanya. [rhm]
HALAMAN SELANJUTNYA:


Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel