Menteri Perhubungan Siap Atur Batasan Tarif buat Uber, GrabCar, & GO-CAR

Menteri Perhubungan Siap Atur Batasan Tarif buat Uber, GrabCar, & GO-CAR

Pada lepas 6 Maret 2017 yg lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan jikalau pihaknya akan segera memberlakukan batasan tarif atas dan bawah untuk layanan transportasi online. Hal ini nantinya akan ditambahkan pada revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak pada Trayek.

Sebagai liputan, Permenhub tadi sejauh ini baru mengatur transportasi online yang berbentuk mobil, dan belum menjelaskan aturan buat transportasi online berupa motor.

“Tarif batas tadi nantinya akan dipengaruhi melalui survei. Hal ini sama menggunakan angkutan konvensional. Kalau tidak disamakan sanggup bahaya,” celoteh Budi pada Kontan.

Selain itu, Menteri Perhubungan jua akan menambahkan beberapa aturan tambahan terkait kontrak, penjualan & penyerahan jasa, penagihan, serta pembayaran pajak. Layanan transportasi misalnya Uber, GrabCar, & GO-CAR pun wajib menggunakan rekening bank yg terdapat di Indonesia untuk menampung dan menyerahkan output penjualan atau penyerahan jasa.
GrabCar Menempel Stiker pada Pelat Nomor Kendaraan
Revisi tersebut pula akan berisi perubahan terhadap Pasal 18, Ayat 2, Butir G yang mengungkapkan jikalau kendaraan beroda empat yg bergabung dengan layanan misalnya Uber, GrabCar, & GO-CAR wajib memiliki spesifikasi mesin pada atas 1.300 cc. Nantinya, kendaraan beroda empat menggunakan mesin pada bawa 1.000 cc pun akan diizinkan buat bergabung menggunakan layanan transportasi online.

Sedangkan buat aturan yang sudah ada terkait keharusan uji kir dan adanya bengkel serta pool, tidak akan mengalami perubahan. Budi memprediksi revisi Permenhub ini akan selesai pada satu hingga 2 bulan ke depan, sehingga mampu mulai dijalankan dalam April 2017.

Kehadiran revisi aturan Permenhub ini seperti berbarengan menggunakan kian memanasnya permasalahan antara transportasi konvensional dan online pada beberapa kota. Hal ini terlihat berdasarkan dilarangnya transportasi online buat menjemput penumpang pada sejumlah loka generik di Malang. Sedangkan di Tangerang, pengemudi kedua jenis transportasi tersebut justru terlibat friksi pada 8 Maret 2017.

Semoga dalam waktu dekat pemerintah & pihak-pihak terkait mampu lekas merampungkan perkara ini supaya tidak berlangsung berlarut-larut.

HALAMAN SELANJUTNYA:


Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel